Sesuai dengan posting di sini dan di sana juga di situ, maka dengan senag hati saya posting tentang Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 “Tentang Registrasi dan izin Kerja Refraksionis Optisien”, beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SIRO dan SIK untuk seorang RO. Permohonan itu di tujukan ke Kepala Suku Dinas(KaSuDin) Kesehatan Propinsi Jakarta, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut: Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu Surat Rekomendasi dari IROPIN cabang DKI Jakarta, nah ini gimana dapat rekomendasi kalo bukan anggota, betul nggak. Itu di atas untuk SIRO, nah yang untuk SIK lihat di bawah, baca pelan-pelan yaaa. Dasar hukumnya sama dengan yang di atas, boleh tanya pak menteri kok, e e e bu menteri sekarang, soalnya waktu itu pak menteri, siap hayo …. itu beliau Dr. Achmad Sujudi. Syaratnya adalah….: Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain. Fotocopy SIRO yang masih berlak, jangan seperti milik saya Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun( kalo ngurus bareng ama SIROnya [...]
↧